Oleh:
Yudi Wahyudin
Direktur Institute for Applied Sustainable Development (IASD)
Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai negara netral yang menganut sistem perekonomian terbuka. Dampaknya, peluang asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia menjadi lebih terbuka. Peluang ini juga berkorelasi positif dengan jumlah penduduk Indonesia yang merupakan terbesar kelima di dunia. Akibatnya, permintaan konsumsi akan barang dan jasa menjadi semakin bertambah, termasuk barang dan jasa yang berbasis sumberdaya alam dan lingkungan.
Sebagai contoh, konsekuensi dibukanya peluang investasi terhadap barang dan jasa berbasis sumberdaya hutan telah memaksa Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Sejak dikeluarkannya HPH tersebut, maka proses pembabatan dan perusakan hutan yang disusul dengan perusakan lapisan tanah subur paling atas di berbagai daerah di Indonesia semakin menjadi. Hal ini disinyalir akibat adanya target investor untuk dapat mengembalikan dana investasi yang telah dikeluarkannya, termasuk dana perijinan HPH. Para investor cenderung larut untuk mengejar keuntungan jangka pendek akibat waktu pengelolaan yang diberikan sangat terbatas.
Ironisnya, degradasi sumberdaya hutan ini dikambinghitamkan kepada peladang berpindah yang berada di daerah pedalaman. Padahal selama ratusan atau bahkan ribuan tahun mereka telah melakukan kegiatan ladang berpindah ini. Kendati yang dilakukan juga salah, akan tetapi areal pembabatannya relatif terbatas dan kerusakan yang ditimbulnya secara alami dan simultan terpulihkan oleh waktu. Berbeda dengan para investor pemegang HPH, eksploitasi hutan yang dilakukan lebih bersifat permanen dan pemulihannya membutuhkan waktu yang lama. Investor ini membuka atau membabat hutan dengan beragam peralatan berat yang bukan hanya merusak tanaman kecil yang ada, tetapi juga membuat areal tanah di sekitarnya menjadi sembrawut.
Bisnis permukiman dan aktivitas investasi lainnya di wilayah pesisir juga telah mengkonversi kawasan hutan mangrove menjadi peruntukan lain. Padahal kawasan hutan mangrove secara ekologi diantaranya berperan sebagai daerah pensuplai anakan ikan, udang dan kepiting serta perlindungan alami abrasi. Rusaknya hutan mangrove di wilayah pesisir Indonesia juga telah menuai bencana. Abrasi pantai yang terjadi akibat habisnya hutan mangrove telah mengancam wilayah teritorial, keselamatan dan penghidupan rakyat Indonesia. Tidak sedikit rumah dan harta rakyat tersapu ombak yang mengikis pantai seperti yang terjadi di Indramayu beberapa tahun lalu. Selain itu, habisnya hutan mangrove disinyalir juga menyumbang peran terhadap hilangnya pulau-pulau kecil di beberapa wilayah pesisir Indonesia, seperti yang terdapat di Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Kontribusi kerusakan sumberdaya pesisir dan laut juga diberikan oleh gundulnya hutan di daerah hulu. Muatan sedimen yang diangkut air sungai dan bermuara di laut berpengaruh terhadap ekosistem padang lamun dan terumbu karang dan berdampak turunan terhadap kualitas dan kuantitas sumberdaya ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Maraknya industri pertambangan di Indonesia juga berdampak negatif terhadap kualitas dan daya dukung lingkungan. Tidak sedikit aktivitas pertambangan menyebabkan pencemaran sungai dan perairan laut serta membahayakan biota perairan dan kesehatan manusia. Beberapa kasus pembuangan limbah atau residu ekstraksi sumberdaya non renewable ini telah menambah perbendaharaan wacana tentang pentingnya mengantisipasi bahaya ancaman degradasi sumberdaya alam dan lingkungan di Indonesia, disamping kasus-kasus ancaman degradasi SDA seperti diungkapkan di muka.
Kredit Merah bagi SDA Indonesia
Seorang rimbawan Mochtar Lubis pernah mengemukakan bahwa sumberdaya hutan Indonesia berada dalam kondisi yang teramat sangat kritis dan kepadanya disematkan kredit merah. Hal ini sungguh harus dicermati secara komprehensif sebelum berdampak dan mendatangkan kerugian bagi manusia. Artinya bahwa sumberdaya hutan harus dikelola dan tidak dipandang sebagai materi yang dapat dieksploitasi saja. Akan tetapi juga harus dipandang sebagai suatu milik bersama yang bernilai positif dan kompetitif yang harus dikelola dan dijaga kelestariannya agar tetap dapat memberikan manfaat bagi makhluk hidup yang ada di sekitarnya, termasuk manusia.
Kredit ini menurut hemat penulis juga perlu disematkan kepada kondisi sumberdaya pesisir dan laut di Indonesia. Sumberdaya terumbu karang Indonesia yang seluas lebih kurang 50.000 km2, ternyata hanya sekitar 6 persen saja yang dianggap masih sangat baik. Demikian halnya dengan keberadaan hutan mangrove, dari sepanjang lebih kurang 1.000 kilometer garis pantai utara P. Jawa misalnya, tidak lebih dari 20 persen saja yang daerahnya masih ditumbuhi pohon mangrove, selebihnya telah beralih fungsi menjadi peruntukan lain. Dampaknya sangat dirasakan oleh nelayan yang daerah operasinya berada di sekitar Laut Jawa. Dewasa ini, mereka sudah relatif sukar memperoleh hasil tangkapan optimal. Jikapun ingin mendapatkan hasil tangkapan yang lebih banyak, mereka harus memperpanjang jarak tangkapan yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap tingginya biaya operasi, sehingga pendapatan yang diperolehpun belum tentu optimal.
Fenomena alam telah menunjukkan bahwa sumberdaya alam dan lingkungan Indonesia relatif pantas diberi kredit merah. Munculnya berbagai musibah akibat alam telah melanda, seperti longsor, banjir, kekeringan, erosi, abrasi, kebakaran hutan, penyakit, dan pencemaran. Akar permasalahan sebenarnya terletak pada kurang ramahnya manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan yang ada di sekitarnya. Ketidakramahan manusia ini tercermin dari maraknya illegal logging, illegal fishing, tumpang tindih kebijakan, tumpang tindih dan kesalahan land use, dan sebagainya. Kesemuanya bermuara kepada timbulnya biaya korbanan yang jauh lebih besar bagi manusia ketimbang manfaat yang sesaat dan tidak mempertimbangkan aspek keberlanjutan, baik secara ekologi, ekonomi, sosial dan kelembagaan.
Rekomendasi
Sekarang, apa yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi dampak ancaman degradasi sumberdaya seperti dikemukakan di atas ? Untuk saat ini agaknya resiko alam memang sudah dihadapi. Akan tetapi, untuk jangka ke depan, ada baiknya jika kita mulai memikirkan langkah-langkah pemulihan. Pertama, yang harus dilakukan adalah dengan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya. Penataan kembali kawasan lindung, penyangga dan pemanfaatan seyogianya menjadi prioritas kebijakan yang harus segera diimplementasikan. Kedua, hutan-hutan yang sudah gundul di daerah hulu dan sepanjang daerah aliran sungai (DAS) harus segera direboisasi dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung.
Ketiga, merekonstruksi kebijakan pengelolaan sumberdaya, seperti hak pengelolaan hutan (HPH), fishing right dan sumberdaya lainnya agar dapat berfungsi efektif dan efisien secara ekologi dan ekonomi. Namun demikian, kebijakan ini harus juga dibarengi dengan kebijakan pemberian insentif dan disinsentif (carrot and stick) terhadap sistem pengelolaan yang dilakukan disamping beberapa pungutan dasar seperti pajak, dana lingkungan dan pengembangan kawasan misalnya.
Keempat, memberikan kembali hak-hak kepemilikan komunal (common property right) kepada komunitas lokal. Hal ini sangat diperlukan agar komunitas lokal mempunyai kewenangan untuk mengelola dengan pendekatan kearifan lokal yang ada dan mengakar serta dimiliki oleh komunitas lokal. Hal ini dilakukan karena biar bagaimanapun sisi-sisi pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan oleh komunitas lokal akan sangat berbeda dengan pendekatan pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan oleh masyarakat bisnis. Yang jelas, pengalaman telah membuktikan bahwa pendekatan pengelolaan sumberdaya yang berbasis kearifan lokal lebih sustainable dibandingkan dengan pengelolaan sumberdaya yang berbasis bisnis.
Kelima, memperkuat sistem penegakan hukum yang efektif dan efisien, profesional dan proporsional, tegas dan lugas serta tidak pandang bulu. Hal ini penting dilakukan oleh karena beberapa kasus illegal logging di bidang kehutanan dan IUU di bidang perikanan di Indonesia misalnya saja sudah sangat terorganisasi dan seolah susah tersentuh hukum. Mafia ini – kalau boleh disebutkan demikian – sudah sedemikian berlaku dari mulai level grass root sampai kaum elit. Bahkan tidak sedikit aparat hukum yang sedianya berperan untuk menegakkan panji hukum dan aturan, ternyata ikut ambil bagian dan main kucing-kucingan dengan aturan hukum yang seharusnya dijunjung. Oleh karena itu, sistem penegakan hukum ini harus dilakukan secara holistik dan berkuatan penuh, tidak mengenal batas eselon, daerah, angkatan, pangkat, jabatan, kelas menengah-atas, teri-kakap dan sebagainya yang kerap bersentuhan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yudi Wahyudin, SPi., MSi.
Director
Institute for Applied Sustainable Development (IASD)
Jl. Bhayangkara I No.26, Sindangbarang, Bogor-16117, INDONESIA
Telp. 0062 251 8422735
Fax. 0062 251 8422735
HP. 0062 812 11000 90